Minggu, 06 Januari 2013

Pemerintah Keluarkan Peraturan Baru, Tarif Dasar Listrik (TDL) 'setrum' Indonesia

TDL atau yang banyak kita kenal dengan tarif listrik memang sedang menjadi hot topic sekarang, berjuta warga Indonesia, mulai dari kalangan bawah sampai kalangan atas ramai membicarakan mengenai TDL, alasannya kenapa? karena mulai tanggal 1 Januari 2013 pemerintah resmi menaikan TDL, mungkin syukuran karena kiamat ga jadi kali ya, hehe..

sumber gambar : majalahfranchise.com

Mungkin ada beberapa fakta yang harus kita ketahui mengenai TDL ini, agar kita dapat menyikapi hal ini dengan bijak, mari kita lihat, apa saja sih fakta fakta tersebut, gw akan mengulas dengan tajam setajam silet, haha, kebanyakan nonton infotainment nih, yuk kita cek ke TKP :

1. Tahukah anda, siapa yang mengatur mengenai besar kecilnya atau naik turunnya TDL?

Banyak orang yang salah kaprah biasanya di sini, ketika terjadi kenaikan TDL seperti sekarang ini nih, bejibun orang berteriak dan menyalahkan PLN, kenapa sih TDL pake naik segala, listrik dup-mat terus kok malah TDL naik (penyebab pemadaman dapat lu liat deh di sini).

Memang permasalahan dup-mat menjadi permasalahan klasik yang sampai sekarang, masih belum bisa diatasi sepenuhnya oleh PLN, tapi yang gw tau, PLN sudah berusaha untuk melakukan yang terbaik, baik dalam mencegah terjadinya pemadaman, maupun dalam penanganan ketika terjadi pemadaman. Jadi, kita juga harus bisa menghargai mereka yang sudah berusaha dengan keras, jangan sampai kita hanya ingat ke PLN hanya ketika terjadi padam listrik saja, tapi ingat juga dan berterima kasih lah kepada mereka pada saat listrik nyala (makasih ya PLN, karena dirimu, gw bisa nulis blog ini, hehe, dan kalian juga bisa baca tulisan ini, hehe).

Terlepas dari permasalahan dup-mat listrik, perlu anda ketahui bahwa TDL itu diatur dan disahkan oleh pemerintah, jadi ga ada hubungannya dengan PLN. Pemerintah mengeluarkan peraturan mengenai kenaikan tarif pada tahun 2013 ini sesuai dengan yang tertulis dalam Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 30 Tahun 2012. (peraturannya bisa didownload di pln.co.id)

2. Tahukah anda bahwa TDL untuk pelanggan rumah tangga 450 VA - 900 VA tidak mengalami kenaikan?


Mungkin banyak orang masih belum mengetahui ini, mendengar berita di radio atau televisi dan membaca di koran mengenai kenaikan tarif TDL, spontan aja langsung mengambil asumsi sepihak, silahkan baca peraturan di atas dulu, kenaikan tarif listrik tidak diterapkan untuk pelanggan 450 VA - 900 VA (untuk anda yang tahu berapa tarif listrik sebelum TDL naik, hehe).


Jadi ga perlu lah kita menimbun pulsa listrik yang banyak dikarenakan TDL naik, eh eh, bentar, emang listrik bisa ditimbun? udah kayak BBM aja ditimbun, hehe, istilah penimbunan ini diambil dari BBM itu, biasanya orang orang kalau mendengar kabar kalau BBM mau naik atau BBM langka, langsung deh berbondong bondong buat beli BBM sebanyak banyaknya (ga semua orang seperti itu, dan gw yakin, lu lu pade yang baca blog ini kaga begono, ya kan? jangan sampe kepercayaan gw salah nih, haha). Begitu juga dengan listrik, ya semenjak PLN menerapkan sistem baru yaitu sistem listrik pintar prabayar, hal ini jadi mungkin untuk dilakukan, kok bisa? gini nih.


Seperti dijelaskan oleh teman saya di PLN dalam akun twitternya, sebut saja namanya Hermawan (udah kaya di berita berita aja ya, tapi bedanya ini nama asli lho), sistem prabayar ini dilakukan dengan cara memasukkan nomor pulsa ke dalam sistem di kWh meter di rumah anda, berapa nilai voucher pulsa yang anda beli ketika kita input maka akan langsung di konversi ke kWh, jadi yang tersimpan di dalam sistem adalah berapa kWh yang masih anda miliki, bukan banyaknya nilai uang yang anda keluarkan untuk membeli listrik, berbeda dengan kalau kita isi pulsa telepon, kita isi 50 ribu ya yang ada dalam sistem pulsa kita 50 ribu. Terus apa hubungannya? gini, gw kasih contoh deh :

Si madun ketika sedang maen bola di tanggal 20-12-2012 (sindrom tanggal cantik) disuruh beli pulsa listrik sama ibunya 15 ribu rupiah, setelah itu dia masukkan nomor voucher listrik tersebut ke dalam sistem, kebetulan, nomornya adalah 20122012 juga, haha. Tarif listrik saat itu anggap aja 100 rupiah per kWh, setelah diinput maka jumlah kWh nya adalah .... bentar gw itung dulu ya

Harga kWh = Rp. 100 / kWh
Jumlah Voucher = Rp. 15.000
Jumlah kWh yang didapat = Jumlah Voucher / Harga kWh = 15.000/100 = 150 kWh 

Lalu ada peraturan baru tentang tarif listrik yang diberlakukan mulai 1 Januari 2013, yang tadinya harganya Rp. 100/kWh naik menjadi Rp. 150/kWh. Si madun disuruh lagi beli voucher listrik sama ibunya, lagi lagi saat si madun sedang maen bola tapi pada tanggal berbeda 20-13-2013 (maksa, haha, namanya juga contoh). Dia disuruh beli voucher 15 ribu rupiah, diinput lagi sama si madun ke dalam sistem, sekarang coba tebak berapa banyak kWh yang didapat? mari kita itung lagi :

Harga kWh sekarang = Rp. 150/kWh
Jumlah voucher = Rp. 15.000
Jumlah kWh yang didapat = Jumlah voucher / Harga kWh = 15.000/150 = 100 kWh

Nah, keliatan kan bedanya? dengan harga yang sama 15 ribu, jumlah kWh yang didapat pada tanggal 20-12-2012 dan 20-13-2013 beda, makanya banyak yang melakukan penimbunan listrik. Akan tetapi PLN sudah mengatur dan memiliki cara untuk menanggulangi penimbunan ini, caranya ga saya jelaskan di sini ya, nanti kebanyakan tulisannya (alesan sih, sebenarnya gw masih belum tau, hehe).

Tapi kita ga perlu lah ikut ikutan mencoba menimbun listrik, kan seperti yang gw bilang, untuk pelanggan 450 VA dan 900 VA ga ada kenaikan tarif (gw yakin di rumah kita paket dayanya segitu kan? lagi lagi jangan membuat keyakinan gw salah, hehe).

3. Banyak orang bilang, TDL naik, untung PLN juga naik donk?

Wah, ini nih, yang harus diluruskan dari persepsi banyak orang, darimana dulu ya gw harus jelasin, hmm, oke , gw mulai dari subsidi dulu lah, kalian tentunya sudah pada tau dan mengerti mengenai subsidi kan ya? subsidi dikeluarkan pemerintah untuk membantu rakyat rakyat yang ga mampu, kayak gimana tuh, perasaan kita ga pernah terima uang dari pemerintah, wah jangan jangan dikorup lagi sama para pejabat, eits, jangan suudzon dulu, subsidi ini diberikan bukan melalui uang tunai secara langsung kepada masyarakatnya, tapi dengan cara ikut membantu membayari komoditas utama yang sangat penting jadi kita sebagai masyarakat membayar dengan harga yang lebih murah, contohnya adalah BBM dan listrik.

Emang listrik disubsidi ? Perasaan tiap bulan bayarnya mahal deh,, perlu gw jelasin, tanpa harus belajar ilmu ekonomi, kita sudah tahu bahwa yang namanya untung adalah kalau harga jual / yang kita dapatkan lebih tinggi daripada biaya yang dikeluarkan. Sebagai contoh yang simpel, kita beli mobil seharga 100 juta terus kita jual lagi seharga 105 juta, nah berarti kita untung 5 juta (dengan asumsi tidak ada lagi biaya yang dikeluarkan).

Hubungannya sama tarif listrik apa donk?nah, apakah anda tahu, bahwa harga listrik di Indonesia itu paling murah se-Asia Tenggara lho, pada live chat bersama detikforum, Dirut PLN, Bapak Nur Pamudji mengatakan "Tarif listrik untuk rumah tangga di Indonesia mencapai 7 sen dolar, di Thailand 9 sen dolar, di Malaysia 11 sen dolar, dan di Filipina 11,7 sen dolar."

"Biaya rata-rata PLN Rp 1.240/kwh, biaya di Jawa sekitar Rp 1.200, biaya di luar Jawa bervariasi, tergantung lokasinya. Cash flow PLN positif karena ada subsidi," ujar Nur dalam Live Chat yang dilakukan di kantor detikcom.

Nah, dengan biaya rata-rata Rp.1.240/kWh dan biaya jual rata rata Rp.729/kWh maka sudah bisa terlihat bahwa PLN masih membutuhkan subsidi untuk menutupi kekurangannya, jadi ya salah kalau dibilang PLN untung dengan naiknya TDL.

Jadi menurut gw ya, meskipun TDL naik ga ada pengaruhnya buat PLN, secara pendapatan dari rakyat mungkin benar PLN ada peningkatan, namun itu tetap masih belum bisa menutupi kekurangan, hanya saja jumlah subsidi dari pemerintah yang berkurang untuk PLN. Jadi ya hanya proporsi / perbandingan antara Pendapatan dari penjualan listrik dengan Subsidi dari pemerintah saja yang berubah, mungkin yang tadinya 60 : 40 menjadi 70 : 30 (mungkin lho ya, silahkan dihitung sendiri aja).

Kemana subsidi yang dihilangkan tersebut? Menurut informasi yang gw dapet, katanya sih subsidi itu bakalan dipake buat yang lain, untuk memperbaiki infrastruktur agar perekonomian kita bisa meningkat dan membuat daya saing kita di dunia Internasional bisa bertambah.

Jadi, silahkan dianalisa dan diperdalam lagi, semoga kita menjadi bijak dalam menyikapi masalah ini, dan semoga kenaikan TDL dapat membuat perekonomian di Indonesia menjadi semakin lebih baik. Amiiiiiiin ^_^

sumber :

8 komentar:

  1. mantap pakcik... pnjelasan yang cukup panjang, dan cukup lengkap...
    semoga bsa memberikan pemahaman kpada yg mmbaca. amin.
    salam.
    jaga konsistensi posting nya..

    BalasHapus
    Balasan
    1. siaap..teruskan juga info infonya..hehe..biar saling sharing pengetahuan nih

      Hapus
  2. sangaar ne detaill, saya aja masih bingung ngurusin TDL ehhee

    BalasHapus
    Balasan
    1. hehe, cuman nulis yang gw tau aja mas bro, kalau ada masukan dan koreksi, gw terima buat perbaikan, hehe

      Hapus
  3. mantab rukdas, info yg bagus, secara kontrakan rumah bulan depan mau pake pulsa :D

    BalasHapus
    Balasan
    1. siaaap...semoga bermanfaat ya. Wah, bagus tuh kalau bermigrasi ke prabayar, kita bisa mengontrol pemakaian listrik kita juga, hehe, dan kita juga jadi tidak perlu khawatir lupa bayar listrik tiap tanggal 20, hehe

      Hapus
  4. two thumbs up. lanjut mas rukdaass :D

    BalasHapus
    Balasan
    1. siaaaap....lanjutkan, kayak moto nya seseorang ya..hehe...

      Hapus

Blogger Template by Clairvo